Hamdan pun menilai upaya pelaporan itu mesti segera diproses pihak kepolisian. Adapun jika nantinya laporan itu terbukti, Hamdan menilai bahwa keterangan ahli yang sempat diberikan tidak mempunyai nilai apapun.
"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan (dugaan keterangan palsu) ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apapun," sambungnya.
"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," tambah dia.
Sementara itu, pihak JPU maupun Kejagung belum memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut.
(Arief Setyadi )