Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ketua MK Minta Hakim Praperadilan Tom Lembong Bebas Intervensi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 21 November 2024 |22:47 WIB
Mantan Ketua MK Minta Hakim Praperadilan Tom Lembong Bebas Intervensi
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva turut menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang karib disapa Tom Lembong atas penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hamdan Zoelva meminta agar Majelis Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan gugatan praperadilan Tom Lembong terbebas dari intervensi. Ia meyakini bahwa hakim bakal independen demi menegakkan hukum di Indonesia.

"Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial," ungkap Hamdan Zoelva kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Hamdan berharap hakim dapat memutus gugatan praperadilan secara adil sesuai dengan fakta dan bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebab, banyak fakta sidang yang menyebut bahwa penetapan tersangka Tom Lembong janggal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement