JAKARTA – Tom Lembong, tersangka dalam kasus impor gula yang terjadi pada 2015-2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menyampaikan keterangannya dalam tulisan tangan terkait proses hukum yang menimpa dirinya. Dalam keterangannya, Tom menjelaskan perjalanan politiknya hingga ia ditetapkan sebagai tersangka, serta keprihatinannya terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Dalam dokumen yang ditulis pada Senin, 18 November 2024, Tom mengungkapkan bahwa ia telah terjun ke dunia politik dan kebijakan selama lebih dari 11 tahun, namun belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum di negara mana pun. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan pada bulan lalu adalah yang pertama dalam hidupnya.
"Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya," ujar Tom dalam tulisan tangannya seperti dikutip, Kamis (21/11/2024).
Tom juga mengungkapkan penyesalannya karena tidak memahami proses hukum dan konsekuensi dari pilihan kata serta struktur kalimat yang digunakan selama pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa selama pemeriksaan tersebut, ia berusaha menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya, tanpa ada niat untuk menyembunyikan informasi. Namun, ia mengakui bahwa ia kini menyadari pentingnya pendampingan dari penasihat hukum yang mengerti situasi dan konteks yang dihadapinya.
"Saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi. Baru sekarang saya mengalami betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya," kata Tom.
Tom juga menyampaikan kekagetannya saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia merasa telah memberikan kesaksian dengan jujur dan tidak ada perbuatan yang salah. Ia mengaku sangat terkejut dan masih belum tahu persis perbuatan apa yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai menteri senantiasa bertindak secara profesional," tegasnya.
Dalam keterangan tersebut, Tom juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia dan jajaran kementerian selalu bertindak transparan. Semua kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan impor gula, selalu melibatkan berbagai pihak terkait dan instansi yang berkompeten.
"Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan transparan. Semua surat izin dan peraturan yang dibuat selalu melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait," kata Tom.
Tom juga mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi, baik dari BPKP, BPK, maupun instansi lainnya. Semua kebijakan yang diambil, termasuk kebijakan impor gula yang kini dipermasalahkan, selalu berfokus pada kepentingan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Saya dan jajaran saya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah Presiden, termasuk dalam hal kebijakan impor gula, yang menjadi salah satu perhatian utama Presiden," ungkap Tom.
Dengan tegas, Tom juga menggarisbawahi bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Presiden, Menteri Koordinator, hingga Kapolri, dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama dalam masalah pangan dan impor.
Berikut tulisan tangan Tom Lembong:
Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan & politik, saya belum pernah sekalipun, diperiksa oleh aparat hukum manapun di negara mana pun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu, adalah pertama kali dalam hidup saya.
Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.
Selama pemeriksaan dan sampai titik ini, dengan penuh itikad baik, saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya.
Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai. Maka saya tidak pernah membawa penasihat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.
Baru sekarang saya mengalami betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya. Untuk membantu memastikan bahwa bahasa saya yang technokratis, dapat dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.
Belum lagi keterbatasan saya dalam berbahasa indonesia di mana bahasa indonesia saya sering seperti bahasa indonesia orang bule.
Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya benar shock karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.