Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Nama Jokowi di Pengadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 18 November 2024 |14:17 WIB
Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Nama Jokowi di Pengadilan
Kasus Impor Gula, Tom Lembong Sebut Nama Jokowi di Pengadilan/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selama menjabat. Namun, anehnya Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu," ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi saat membacakan gugatannya di persidangan, Senin (18/11/2034).

Oleh karena itu, penetapan tersangka Kejagung pada Tom Lembong tak didasarkan dua alat bukti. Tom Lembong hingga kini belum mengetahui detail dokumen hingga alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.

Dia menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejagung lantaran kliennya menyetujui soal impor gula saat Tom Lembong belum menjabat sebagai Mendag. Hal itu dilakukan juga melalui rapat yang sudah ditentukan dalam aturan yang ada.

Kejagung, kata dia, dinilai tak menyertakan audit kerugian negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sejatinya, Kejagung harusnya menelusuri aliran dana kepada sejumlah perusahaan karena menganggap Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi.

"Jika hal tersebut dianggap sebagai tindak pidana korupsi memenuhi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan aliran dana dari 8 Perusahaan swasta dimaksud kepada pemohon. Bahwa  dalam perkara ini tidak ada Hasil Audit Investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara," tuturnya.

Zaid menerangkan, seseorang tak bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi jika tak ada hasil audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh auditor negara. Dalam impor gula yang dilakukan kliennya itu merupakan ranah hukum administrasi negara, yang mana dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bukan perilaku tindak pidana.

"Bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, seharusnya Termohon memastikan perbuatan yang dipersangkakan adalah perbuatan orang atau korporasi," ucap dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement