Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hindari Sengketa, Sekjen ATR/BPN: Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti Pengadilan

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |21:09 WIB
Hindari Sengketa, Sekjen ATR/BPN: Dokumen Pertanahan Elektronik Bisa Jadi Alat Bukti Pengadilan
Sekjen ATR BPN
A
A
A

Sebagai informasi, kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah. Para peserta, di antaranya para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta 104 Kepala Kantah Kota/Kabupaten prioritas.

Turut hadir, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir sebagai narasumber, Plt. Kepala Arsip Nasional RI dan Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement