Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecurangan Pilkada Jakarta: 19 Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti, Alasan Pelaku Mengejutkan!

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2024 |07:21 WIB
Kecurangan Pilkada Jakarta: 19 Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 028 Pinang Ranti, Alasan Pelaku Mengejutkan!
Ilustrasi Pilkada (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Rio mengatakan tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak bisa lagi mendaftar sebagai petugas penyelenggara Pemilu.

"Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas ketertiban, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ucapnya. 

Lebih lanjut, Rio mengakui bahwa pelanggaran itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaaan untuk ditangani. 

KPU Jakarta Timur, kata Rio, memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu. 

Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan, mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan. 

Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. 

Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu. 

"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU," katanya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement