JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa MAS (14), anak yang tega membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, meskipun terancam Pasal 338 KUHP, hanya saja karena berstatus anak berurusan dengan hukum (ABH) ancaman hukuman tidak sama dengan orang dewasa.
"Prosesnya setengah dari hukuman orang dewasa kalau anak anak itu. terus nanti juga ketika diadili dia ada di peradilan anak. Pasal 338 KUHP, tapi nanti digali dulu apa motifnya," ucap Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Bunyi Pasal 338 KUHP sendiri mengatur tentang pembunuhan. Bunyinya, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Nurma mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku dan melakukan cek urine.
"Untuk motif masih di dalami karena memang anaknya masih diam ditanya diam. Oleh karena itu juga sekarang dilakukan cek urine untuk sementara ini. Sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani Unit PPA," ujarnya.