Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dijerat Pasal 338 KUHP

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2024 |15:15 WIB
Polisi Sebut Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Dijerat Pasal 338 KUHP
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Foto: Okezone/Refi Sandi.
A
A
A

Nurma mengatakan pelaku juga tengah dilakukan pemeriksaan intensif untuk mencari motif yang mendasari aksi bejatnya itu.

"Pelaku anak berurusan dengan hukum (ABH) karena memang dibawah umur 14 tahun usianya sekarang ini sudah diamankan lagi di gali dan dimintai keterangan kenapa, mengapa dan bagaimana kejadian terjadi," ungkapnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement