Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawanan Pencuri Modus Ganjal ATM Tega Kuras Tabungan Warga hingga Rp65 Juta

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |00:05 WIB
Kawanan Pencuri Modus Ganjal ATM Tega Kuras Tabungan Warga hingga Rp65 Juta
Penangkapan (foto: Okezone)
A
A
A

JAMBI - Tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di Kota Jambi berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polresta Jambi, di backup Polsek Kotabaru saat terendus keberadaannya di Simpang Lampu Merah, Paal 10, Kota Jambi. Akibat kejadian ini, uang korban yang berada di dalam ATM terkuras habis isinya hingga Rp67,5 juta.

"Ketiga pelaku berinisial TA, UM dan JM, semuanya warga asal Sumatra Selatan (Sumsel)," Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Reza Rahmat Mulya, Kamis (5/12/2024).

Dia menambahkan, untuk identitas korban, yakni Indrayani (39) warga Talang Babat, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi.

"Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM ini terjadi di mesin ATM BRI Swalayan Meranti pada tanggal 14 Juli 2024 lalu," tuturnya.

Diceritakannya, ketika itu korban akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM. Kepanikan terjadi. Setelah uang berhasil diambil, namun kartu ATM korban tidak kunjung keluar dari dalam mesin ATM.

Tidak lama kemudian, korban dihampiri salah satu pelaku yang berpura-pura membantu korban. Pelaku dengan ramah meminta korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM. 

 

Tanpa disadarinya, pelaku mengintai nomor pin ATM yang dimasukkan korban. Setelah mengetahui pin ATM korban, kemudian dengan ramah pelaku menyarankan korban untuk langsung pergi ke Kantor Bank BRI terdekat.

"Lantaran kartu ATM tidak bisa ditarik, pelaku berkata kalau kartu ATM tersebut tidak bisa keluar berarti tertelan. Kemudian, pelaku menyarankan korban untuk langsung pergi ke Kantor Bank BRI mengurus kartu ATM-nya yang tertelan tersebut," beber Reza.

Tanpa curiga, kemudian korban pergi meninggalkan lokasi untuk ke Bank BRI terdekat. Alangkah terkejutnya saat diperjalanan, korban mendapatkan adanya notifikasi (pemberitahuan) adanya transaksi keuangan yang terjadi melalui kartu ATM miliknya.

Lebih terkejutnya lagi, usai dicek secara seksama oleh korban, ternyata saldo miliknya sudah berkurang sebesar Rp67,5 juta.

Dirasanya sudah aman, rekan pelaku lain masuk ke mesin ATM tersebut. Komplotan ini langsung menguras uang korban. 

"Tidak hanya satu ATM, mereka pergi ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang korban," kata Reza lagi.

 

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung melapor ke Polresta Jambi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku.

Tidak sia-sia, keberadaan ketiga pelaku diketahui oleh pihak kepolisian. Di saat itu, para pelaku hendak menuju ke jalan batas Jambi - Palembang.

"Para pelaku ditangkap saat melintas di Simpang Lampu Merah Paal 10," tandas Reza.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, ketiganya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement