Munathsir merinci surat C6 yang tak terdistribusikan terjadi di setiap wilayah Jakarta, yakni 24 kasus di Jakarta Pusat, 14 di Jakarta Barat, 40 Kasus di Jakarta Utara, 80 Kasus di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
Kemudian, masalah kedua adalah mengenai 80 laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bawaslu.
"Di antaranya, intinya yang 80 ini adalah persoalan DPK ya, daftar pemilih khusus, itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian, dugaan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali. Selain itu, salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," katanya.
(Awaludin)