JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Keputusan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
"Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024," ujar Arief, Senin (9/12/2024).
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” sambung Arief.
Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.