Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Sindikat Judi Online, Polisi Tangkap Lima Orang di Banjarnegara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2024 |14:39 WIB
 Bongkar Sindikat Judi Online, Polisi Tangkap Lima Orang di Banjarnegara
Penangkapan judi online (foto: freepik)
A
A
A

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. 

"Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," jelasnya.

Dia menambahkan, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Lalu, Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penyidik, tambahnya, masih mendalami jaringan tersebut guna pengembangan kemungkinan adanya pelaku lainnya. Polisi pun mengimbau, agar masyarakat tidak tergoda dengan aktivitas judi online karena melanggar hukum dan merugikan secara sosial serta ekonomi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement