Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Umumkan Besaran UMP 2025 Hari Ini, Naik 6,5%?

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2024 |06:09 WIB
Pemprov DKI Bakal Umumkan Besaran UMP 2025 Hari Ini, Naik 6,5%?
UMP di Jakarta akan naik (foto; Okezone)
A
A
A


JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi bakal menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Rabu (11/12/2024).

Diketahui Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan Upah Minimum Nasional (UMN) naik sebesar 6,5 persen. Lantas apakah UMP DKI 2025 juga turut naik sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat?

"Nah justru itu nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan. Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember harus diumumkan. Makanya tanggal 9 Desember rapat, tanggal 10 Desember minta rekomendasi pak gubernur nanti tanggal 11 Desember Gubernur menetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaler Yassierli.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement