Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan RIDO Tak Ajukan Gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK: Kebijakan dan Arahan Pimpinan Koalisi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2024 |21:18 WIB
Alasan RIDO Tak Ajukan Gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK: Kebijakan dan Arahan Pimpinan Koalisi
Ahmad Riza Patria
A
A
A

Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement