Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Karyawati Cantik, Anak Bos Roti di Cakung Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |12:38 WIB
Aniaya Karyawati Cantik, Anak Bos Roti di Cakung Ditetapkan Tersangka
Aniaya Karyawati Cantik, Anak Bos Roti di Cakung Ditetapkan Tersangka
A
A
A

JAKARTA - George Sugama Halim (GSH), anak bos tukang roti di Jakarta Timur,  yang menganiaya Dwi Ayu Darmawati (19) karyawati toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan tersangka. Video penganiayaan pelaku sempat viral di media sosial.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur,  yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.

Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.

Untuk diketahui, beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement