Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pilkada Jayawijaya Digugat ke MK, Relawan Jhon-Marthin: Ini Bagian Menjaga Demokrasi

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |22:59 WIB
Pilkada Jayawijaya Digugat ke MK, Relawan Jhon-Marthin: Ini Bagian Menjaga Demokrasi
Jhon-Marthin gugat Pilkada Jayawijaya ke MK (Foto: Binti M/Okezone)
A
A
A

Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan suara untuk memberikan kepada pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini jelas tidak boleh, karena melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan dengan melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa mengambil satu keputusan yang adil, dengan melihat kondisi riil di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement