Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Judi Online di Komdigi

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |07:09 WIB
Eks Menkominfo Budi Arie Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Judi Online di Komdigi
Eks Menkominfo Budi Arie Usai Diperiksa Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

JAKARTA - Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pemeriksaan eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk mendalami kasus judi online pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun pemeriksaan itu, kata Ade, dilaksanakan dalam rangka pengembangan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ade, Jumat (20/12/2024).

Namun, Ade Safri menegaskan bahwa Budi Arie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 19 Desember 2024.

Ade menekankan, kasus dugaan korupsi di kasus mafia akses website judi online di Komdigi sudah naik ke tingkat penyidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan),” ucap Ade.

Ade Safri menerangkan, pengembangan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana judi online yang juga diusut oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

“Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Budi Arie diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 19 Desember 2024. Ia diperiksa selama hampir tujuh jam lamanya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement