Buronan yang ketahuan akan meninggalkan Indonesia akan langsung ditangkap oleh pihak Imigrasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons berakhirnya masa pencegahan buronan Harun Masiku pada 13 Januari 2021.
"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2024).
5. Pimpinan KPK baru pastikan fokus buru Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Setyo Budiyanto berbicara perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi yang belum tertangkap, salah satunya Harun Masiku.
Setyo menyebutkan, ia bersama empat pimpinan Lembaga Antirasuh terpilih lainnya akan bekerja keras menangkap para buronan tersebut.
"Mudah-mudahan ya beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga. Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak, gitu ya, makin cepat tentunya makin bagus," kata Setyo saat menghadiri peringatan Harkodia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2024).
(Puteranegara Batubara)