Nicolas menerangkan, akibat MS memacu kendaraannya itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan membuat tubuh korban terseret sekitar 200 meter hingga akhirnya terjatuh. Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, hanya saja istrinya itu enggan merespons.
Singkat cerita, AG lalu melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur dan seiring proses penyelidikan, MS pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini, MS ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diantaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian," katanya.
Adapun peristiwa itu viral di media sosial, yang mana diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya, @ahmadsahroni88. Dalam postingannya itu, terdapat pula dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua orang pria.
(Arief Setyadi )