Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Sindir Harvey Moeis Harusnya Divonis 50 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |22:01 WIB
Prabowo Sindir Harvey Moeis Harusnya Divonis 50 Tahun Penjara, Ini Kata Kejagung
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto perihal hukuman koruptor 50 tahun penjara. Pernyataan Prabowo diduga menyindir vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis terkait kasus timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara. "Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan," kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). 

Diketahui, Harvey dituntut 12 tahun penjara. Namun, Hakim hanya memvonis dengan 6,5 tahun kurungan badan. Terkait vonis tersebut, Kejagung melalui JPU pun telah mengajukan banding. 

"Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi, harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement