Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Jera Koruptor di Indonesia! Dibahas Lengkap di INTERUPSI  “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” bersama  Anisha Dasuki, Bremana Tenaya dan Para Narasumber Kredibel Lainnya

Karina Astawidara , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |19:12 WIB
Hukum Jera Koruptor di Indonesia! Dibahas Lengkap di INTERUPSI  “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” bersama  Anisha Dasuki, Bremana Tenaya dan Para Narasumber Kredibel Lainnya
INTERUPSI  "Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?" (Foto: Dok)
A
A
A

BARU-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menyinggung putusan hakim soal hukuman bagi para koruptor di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dalam sebuah pernyataan tegas, Prabowo mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah, apakah usulan ini mungkin diterapkan dalam sistem hukum Indonesia?

Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah dan para narasumber kredibel lainnya akan membahas tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.

Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia saat ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi hanya dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan seringkali mendapatkan remisi yang mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai tidak memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang mampu membawa efek jera?

Saksikan selengkapnya di INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” malam ini bersama para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang - Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live hanya di iNews.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement