Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Respons MA

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 02 Januari 2025 |17:27 WIB
Prabowo Ingin Koruptor Dipenjara 50 Tahun, Begini Respons MA
Jubir MA, Yanto
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar pelaku koruptor divonis berat bahkan menyinggung 50 tahun penjara. 

MA menilai bahwa pernyataan Prabowo bukanlah intervensi kepada lembaga yudikatif akan kasus tertentu.

"Tidak intervensi kepada yudikatif (pernyataan Prabowo), jadi intervensi itu kalau merah kau (diperintahkan) kau bikin hijau. Nah itu intervensi," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Yanto sebaliknya menilai bahwa pernyataan Prabowo merupakan penegasan. Artinya, apabila dalam kasus korupsi tertentu buktinya sudah cukup, maka hakim jangan takut untuk memberikan vonis yang berat.

"Kalau sudah jelas-jelas artinya kan sudah terbukti, evidennya (bukti) lengkap ya sesuai dengan yang tertetra dalam Pasal 1 Pasal 4 KUHAP terpenuhi semua gitu, sehingga dua alat bukti dan keyakinan hakim. Maka kalau sudah terbukti kan imbauannya begitu, jadi kita tidak merasa diintervensi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Prabowo yang menyinggung vonis hukum koruptor selama 50 tahun penjara disampaikan di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas.

Saat itu Prabowo meminta agar hakim-hakim tidak memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor. Apalagi pelaku korupsi itu juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement