Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |14:59 WIB
Breaking News! MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden 
Breaking News! MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu soal Kampanye Presiden 
A
A
A

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya

sendiri atau periode kedua baginya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement