PESAWARAN - Seorang santri berinisial A (13) dianiaya oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, lantaran korban dituduh mencuri uang milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Afrat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara korban kepergok karena mencuri uang bersama teman-temannya.
"Kalau dari pengakuannya, korban ini dituduh curi uang Rp10 juta. Untuk saat ini belum, tapi dia mengaku memang ngambil beberapa uang tapi belum tau berapanya," ujar Devrat kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.
Devrat menuturkan, pihaknya juga akan mengambil keterangan rekan korban untuk mengetahui berapa banyak yang diambil oleh korban.
"Jadi kita perlu klarifikasi dulu, kan ada beberapa temannya juga, klarifikasi dulu dari teman-temannya yang lain," kata dia.
Devrat menambahkan, pihaknya saat ini masih mengambil keterangan terlapor guna menggali fakta sebenarnya kasus tersebut.