JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus jual-beli video porno setelah melakukan patroli siber. Dalam kasus ini, sebanyak 1.029 konten diamankan dari tangan tersangka.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkat ketelitian dan kecermatannya melaksanakan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus tentang jual-beli konten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (9/1/2025).
Ade Ary menerangkan, dalam kasus ini satu orang pelaku berinisial RYS (29) diamankan di daerah Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, polisi menyita sebanyak 1.029 konten asusila.
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ujar dia.
Ia menambahkan, dari video yang disita berisikan konten terkait anak-anak di bawah usia 18 tahun. Penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Beberapa video di antaranya adalah anak. Anak adalah di bawah 18 tahun, saat ini masih dikembangkan,” katanya.
Pihaknya belum merinci terkait kasus tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.
(Arief Setyadi )