Padahal menurutnya, jika mengacu ketentuan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, syarat pembentukan provinsi minimal terdiri dari lima Kabupaten/Kota.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keputusan KPU soal penetapan kandidat terpilih pada Pilkada Papua Selatan. Dia juga berharap MK juga menyetujui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Kabupaten/Kota.
"Kita juga meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )