Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Pemungutan Suara Ulang, Hasil Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |17:30 WIB
Minta Pemungutan Suara Ulang, Hasil Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK
Hasil Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang
A
A
A

Padahal menurutnya, jika mengacu ketentuan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, syarat pembentukan provinsi minimal terdiri dari lima Kabupaten/Kota.

Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan keputusan KPU soal penetapan kandidat terpilih pada Pilkada Papua Selatan. Dia juga berharap MK juga menyetujui pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Kabupaten/Kota.

"Kita juga meminta untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di empat kabupaten-kota di Provinsi Papua Selatan. Utamanya di Merauke, Asmat, Mappi, sama Boven Digoel," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement