Eli menekankan, bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property, dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah, maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.