Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pagar Laut Ada Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Koordinasi dengan KKP

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |14:02 WIB
Pagar Laut Ada Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Koordinasi dengan KKP
Pagar Laut di Pulau C Reklamasi Jakarta (foto: dok ist)
A
A
A

Eli menekankan, bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait. 

"Karena laut merupakan common property, dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah, maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement