Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Cekal Dirut PT KTM Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2025 |20:18 WIB
Kejagung Cekal Dirut PT KTM Dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu tersangka yang masih buron yakni Direktur Utama PT KTM, berinisial ASB telah dilakukan pencekalan.

"ya kepada (ASB) dilakukan, sudah dilakukan pencegahan (pencekalan) supaya tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya tengah mengumpulkan informasi soal keberadaan yang bersangkutan.

"Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat, semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," ujarnya.

Adapun, 9 orang yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (20/1), 7 di antaranya telah dilakukan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement