Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LHKPN Rp5,4 Triliun, Menpar Widiyanti: Sesuai Prosedur dan Peraturan

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2025 |14:54 WIB
LHKPN Rp5,4 Triliun, Menpar Widiyanti: Sesuai Prosedur dan Peraturan
Menpar Widiyanti Putri Wardhana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai prosedur dan peraturan. Kekayaan yang dilaporkan Widiyanti senilai Rp5,4 triliun.

"Tanggapannya kami telah melakukan semua itu sesuai prosedur dan peraturan," tegas Widiyanti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Bahkan, kata Widiyanti, dia bahkan telah melaporkan LHKPN jauh sebelum deadline yakni tanggal 9 Desember 2024. Sementara deadline penyampaian LHKPN pada tanggal 28 Februari 2025. "Dan Kami telah menyampaikan laporan itu tanggal 9 Desember, jauh hari sebelum deadline," ujarnya.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pejabat dengan harta kekayaan tertinggi di Kabinet Merah Putih memiliki nilai kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. 

Data tersebut diketahui setelah 123 penyelenggara negara di kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran melaporkan hartanya. 

“Pejabat dengan harta tertinggi yang sebelumnya sudah melaporkan kekayaan mencapai Rp2,6 triliun. Namun, untuk pejabat yang baru diangkat, nilai kekayaannya mencapai Rp5,4 triliun,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Menpar Widiyanti Putri Wardhana tercatat sebagai pejabat dengan harta kekayaan tertinggi, melaporkan total kekayaan senilai Rp5.435.833.014.169 (Rp5,4 triliun).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement