JAKARTA - Gubernur Langkat, Syah Afandin (SA) kini resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Setelah terjerat kasus ini, muncul pertanyaan mengenai harta dari Syah Afandin selaku kepala daerah.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Afandin memiliki kekayaan mencapai Rp10,6 miliar (Rp10.670.002.596).
Setengah kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan sebanyak lima titik yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Total nilainya mencapai Rp5.950.000.000.
Kemudian, ia mencantumkan tiga kendaraan yang terdiri dari Motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp45 juta, Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta, dan Yamaha N-Max tahun 2024 senilai Rp30 juta. Total nilai ketiga kendaraan tersebut adalah Rp925 juta.
Ia juga mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp433 juta, surat berharga Rp37.932.591, serta kas dan setara kas Rp4.317.142.756.