Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |07:56 WIB
Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut
Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut/Okezone
A
A
A

3. TPPU di Kasus Pagar Laut

Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” jelas dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement