Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |07:56 WIB
Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut
Bidik Tersangka, Polri Periksa Lurah Desa Kohod hingga Pejabat BPN di Kasus Pagar Laut/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik juga akan periksa pejabat Kementerian ATR BPN hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pagar laut.

“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB tentu saja itu kaitannya dengan Lurah, Kementerian atau BPN,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Sabtu (1/2/2025).

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan menemukan dokumen petunjuk pemberian hak di atas tanah perairan dan peta overlay bidang tanah hasil unduh aplikasi KKP.

1. Koordinasi dengan Kejaksaan

Di samping itu, ia mengaku akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang sudah didapatkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.

“Kita juga terus akan berkordinasi dengan Kementerian KKP terkait hal yang didapatkan. Kita juga akan koordinasi dengan Kejaksaan,” ujar dia.

2. SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Diduga Pakai Girik Palsu

Dalam kasus ini, pihaknya menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu untuk pagar laut.

“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” ucapnya.

 

3. TPPU di Kasus Pagar Laut

Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” jelas dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement