Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Temukan Pemalsuan SHM dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |06:46 WIB
Bareskrim Temukan Pemalsuan SHM dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut
Bareskrim Temukan Pemalsuan SHM dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

Demikian diutarakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya Sabtu (1/2/2024).

“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo.

Bareskrim juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Jenderal bintang satu Polri ini mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement