Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan PHPU Ruhamaben-Shinta di Pilwalkot Tangsel Tak Diterima MK

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |22:36 WIB
Permohonan PHPU Ruhamaben-Shinta di Pilwalkot Tangsel Tak Diterima MK
Mahkamah Konstitusi gelar sidang permohonan sengketa Pilkada 2024 (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan pasangan nomor urut 02, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin tidak dapat diterima. Hal itu terungkap dalam putusan dismissal di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2025).

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menyampaikan, dalil yang diajukan oleh pemohon berkaitan dengan pelanggaran Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang melibatkan ASN, organ negara dan pegawai honorer dengan menggelar kegiatan mancing bersama dan keterlibatan kader posyandu dalam acara kampanye.

"Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyatakan, benar telah menerima dan memeriksa dua laporan secara terpisah dari Pemohon, masing-masing dengan Nomor Register 006/REG/LP/PW/KOTA/11.03/XI/2024 berkenaan dengan kegiatan memancing bersama," kata Ridwan.

"Serta Nomor Register 007/REG/LP/PW/KOTA/11.03/XII/2024 berkenaan dengan keterlibatan kader Posyandu dalam acara kampanye," sambungnya.

Namun, setelah melakukan klarifikasi dan kajian, Bawaslu Kota Tangsel menyatakan, kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 Huruf f dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 dengan melibatkan ASN, organ negara, dan pegawai honorer adalah tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement