"Kami sudah menyampaikan sebenanrya perbaikan pada sidnag pertama tapi termohon saat itu tidak hadir, maka dalam persidangan ini apa yang kami bacakan itu merupakan satu kesatuan dari perbaikan dan ini adalah hak kami," jelasnya.
Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto pun menengahi, agar tak berlarut-larut perdebatannya, sejatinya tentang perbaikan itu telah disampaikan diawal persidangan, berkas pun telah dibacakan secara terbuka, ditambah lagi berkas perbaikan telah diserahkan ke tim hukum KPK. Sehingga, keberatan tim hukum KPK bisa disampaikan dalam jawabannya kelak.
"Artinya, apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh termohon juga sudah jelas, termasuk poin yang tadi saudara catat, ada beberapa item kan, tinggal saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya termohon. Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi silakan keberatannya dituangkan dalam (agenda sidang besok) Jawaban tertulis," kata hakim.
(Puteranegara Batubara)