Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |19:57 WIB
Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel
Bareskrim Asistensi Penanganan Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya bakal mengasistensi penanganan laporan terhadap ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo di Polda Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus tata niaga PT. Timah yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian senilai Rp271 triliun membengkak menjadi Rp300 triliun.

"Terkait LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Djuhandani seperti dikutip, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Penyidik Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan laporan terhadap Bambang dari Polda Bangka Belitung nantinya. Tentu saja, kata dia, dengan memperhatikan berbagai pertimbangan juga. "Kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," ujarnya.

Pihaknya tentu akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum mengambil alih laporan terhadap Bambang tersebut. "Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya. Yang itu dalam waktu dekat pun kami akan segera asistensi," ujarnya.

Diketahui, Guru Besar IPB yang menjadi penghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari kasus korupsi timah, Bambang Hero, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel). Padahal kerugian yang dihitungnya sudah terbukti di pengadilan.

Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pelapor Bambang adalah Andi Kusuma. Ia merupakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel.

"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," ujar Andi, Rabu 8 Januari 2025.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement