JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi, terkait kasus komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut untuk tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin.
"(Saksi pertama) AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. (Saksi kedua) WJY selaku Kepala Unit Produksi Belitung Tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk," kata Harli kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk," katanya.
(Puteranegara Batubara)