Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |09:01 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta
Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST>
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. 

Terbaru, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. Pertama, Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar. Ia divonis 10 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025). 

Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan badan. 

Salah satu hal yang memberatkan, adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp300 triliun. "Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar," ujar Fajar. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement