JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT KTM berinisial ASB dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015. Ia ditangkap setelah sebelumnya buron.
“Iya (ditangkap) ASB, Dirut PT KTM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2025).
Meski begitu, Harli belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersebut.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu tersangka yang masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah dicekal.
"Ya kepada (ASB) dilakukan, sudah dilakukan pencegahan (pencekalan) supaya tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya tengah mengumpulkan informasi soal keberadaan yang bersangkutan.
"Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat, semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," ujarnya.
Adapun, 9 orang yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (20/1/2025), 7 di antaranya telah dilakukan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (HAT) sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, terlebih dahulu dilakukan penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga di Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah," tuturnya.
Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah: