Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |09:01 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta
Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST>
A
A
A

Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.

Kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara. 

Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement