Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.
Kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara.
Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.
(Puteranegara Batubara)