JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto dan mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Keduanya divonis 3 dan 4 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.