JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia. Ia meninggal dunia hari ini, Senin 28 April 2025 di RSUD Cibinong.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Ia menuturkan, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.
“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/4/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Namun, ia mengatakan, Suparta merupakan tahanan di Lapas Cibinong.
"Di Lapas Cibinong," jelas dia.