Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Timah, Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization Terkait Gugatan ke MK

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |23:37 WIB
Korupsi Timah, Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization Terkait Gugatan ke MK
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – PT Timah Tbk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur kewajiban mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

Ketentuan dalam pasal tersebut perlu diubah menurut PT Timah. Sehingga pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan nilai harta yang diperoleh melalui tindak pidana, namun mencakup kerugian keuangan negara dan/atau kerugian ekonomi yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai dapat terjadi potensi “overpenalization” atau penerapan hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa. jika MK menerima gugatan dan memutuskan untuk mengubah pasal tersebut.

"Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (baik itu orang maupun korporasi, red) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” ujar Chairul Huda dalam keterangannnya, Jumat (14/3/2025).

Ia menambahkan, dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, angka kerugian negara yang disebutkan sebesar Rp300 triliun tidak bisa dianggap sebagai angka yang realistis. Menurutnya, kerugian tersebut sebagai potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan, bukan kerugian keuangan negara yang riil.

“Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Selain itu, Chairul juga mengkritisi praktek eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah. Menurutnya, pihak yang lebih banyak mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut adalah PT Timah. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement