Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Timah, Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization Terkait Gugatan ke MK

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |23:37 WIB
Korupsi Timah, Pakar Hukum Soroti Potensi Overpenalization Terkait Gugatan ke MK
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok)
A
A
A

Oleh karena itu, sanksi seharusnya dijatuhkan kepada PT Timah, tetapi melalui undang-undang yang lebih relevan, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan, bukan UU Tipikor. “Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” katanya.

PT Timah diketahui mengajukan permohonan kepada MK pada 3 Maret 2025, yang meminta perubahan pada Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor. Pasal ini mengatur bahwa pembayaran uang pengganti harus dihitung sebanyak-banyaknya berdasarkan jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

PT Timah meminta agar pasal tersebut diubah dengan rumusan yang menyatakan, “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.”

Permohonan diajukan berkaitan dengan kasus timah ilegal yang melibatkan Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya yang kini sedang dalam proses banding. Dalam putusan banding tersebut, kerugian negara dihitung sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271 triliun, serta kerugian terkait penggunaan alat pelogaman timah tak sesuai ketentuan.

Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor dianggap PT Timah tidak adil, karena tidak mempertimbangkan kerugian ekonomi negara dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mereka berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para terdakwa.

“Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP Pemohon I sebesar Rp271.069.688.018.700,00,” demikian gugatannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement