JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 8 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Namun, dalam banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono dalan ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti seberapa Rp4,571 triliun. Jika tak mampu membayar uang pengganti maka akan diganti dengan penjara 10 tahun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4.571.438.592.561 triliun, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," tambahnya.
Sekadar informasi, Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin 23 Desember 2024.