Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Timah, Vonis Eks Dirut PT RBT Suparta Diperberat Jadi 19 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |14:53 WIB
Korupsi Timah, Vonis Eks Dirut PT RBT Suparta Diperberat Jadi 19 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement