Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diminta Tangani Kasus Timah Secara Objektif

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |21:28 WIB
Kejagung Diminta Tangani Kasus Timah Secara Objektif
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka kasus timah. 

Namun, terdapat lebih dari 2.000 pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus korupsi timah. Hal tersebut tidak diproses oleh Kejagung menjadi tersangka.

"Ada 2.000 lebih Kalau kami jadikan tersangka semua, 2.000 lebih kemudian kerugian yang kita akan tutup adalah sangat sedikit. Tentu saja kita cuma efektifnya, kita akan tindak lanjut," kata Burhanuddin saat Konferensi Pers Jaksa Agung dan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025).

Merespon hal tersebut, Andi Kusuma selaku pihak yang melaporkan guru besar IPB Bambang Hero Saharjo ke Polda Kepulauan Bangka Belitung merespon hal tersebut. Menurutnya, pembiaran ini sebagai tindakan menumpuk masalah.

"Barusan ini juga dari konferensi pers Dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Loh Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteknya ada 2.000 Ya tangkap. Tangkap yang 2.000, kenapa sekarang ini," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Andi, dalam penegakan hukum ini harus dilakukan secara objektif dan menggunakan pasal yang tepat, tidak semua kasus hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami dalam hal ini mau penegakan hukum tersebut betul-betul dilakukan secara objektif, karena kalau kita bicara kerusakan lingkungan saya sepakat mengakibatkan kerugian negara, kami sepakat itu. Tapi penerapan pasalnya lebih layak penerapan pasal di UU  Mineral dan Batubara Lingkungan," jelas Andi.

Ia pun menilai, penerapan UU Tipikor dalam hal ini berkaitan dengan keuangan negara. Namun, jika menggunakan UU Mineral dan Batubara ataupun Lingkungan akan ada reklamasi untuk Bangka Belitung.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement