"Kalau dibawa ke korupsi otomatis bicara keuangan negara, Kalau bicara konteks penerapannya sekarang ini bicara UU Lingkungan ataupun Mineral dan Batubara akan terjadi reklamasi, kalau memang ada Rp271 triliun tersebut otomatis kembali ke Bangka Belitung. Itu saja yang kami harapkan," ujarnya.
Selain itu, Andi melihat hukum di Indonesia tidak sesuai antara penegakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak kejahatan. Seperti yang terjadi pada 2.000 pihak yang tidak diproses oleh Kejagung dalam perkara timah.
"Ya kalau kita bicara hukuman ya sesuai dengan perbuatannya lah. Terkadang dakwaan saya lihat tuntutan melebihi dari perbuatan, disitulah bicara penegakkan hukum sifatnya memaksa, tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan," jelasnya.
Langkah Kejagung membiarkan 2.000 lebih pihak tersebut bebas begitu saja setelah melakukan pengrusakan lingkungan, ia menilai harus dilakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengungkap kasus Rp271 triliun.
"Kalau kita bicara dalam hal ini untuk di negara Indonesia, sekarang Jaksa bisa tangkap Hakim, Polisi juga bisa tangkap KPK. Kalau bicara perkara yang ditangani Oleh pihak Kejasaan, Kami berharap Kepolisian bisa dalam hal ini melakukan lidik maupun sidik, sehingga tabir ataupun misteri bicara Rp271 triliun ini bisa kita terungkap," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)