JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin masih berstatus terdakwa dalam perkara dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara tersebut.
"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum, sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Anang menjelaskan, apabila terdapat kerugian keuangan negara yang dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata akan diajukan.