JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp59,2 miliar ke kas negara sebagai pemulihan aset terkait dari kasus korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan.
Dodi Reza Alex Noerdin sudah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang. Kemudian hukumannya disunat oleh Pengadilan Tinggi Palembang jadi empat tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat hukumannya jadi enam tahun bui.
Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah proyek selama memimpin Musi Banyuasin.
BACA JUGA:
"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui leterangan tertulisnya, Senin 20 Mei 2024.
Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara terpidana Dodi.